Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Jika Terpilih?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wapres.
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berjanji tidak akan mengambil gajinya apabila memenangkan pemilihan umum presiden atau Pilpres 2019 mendatang. Sandiaga justru memilih gaji yang seharusnya diterimanya dengan pasangannya Prabowo Subianto diberikan kepada sejumlah pihak.
"Kami berkomitmen tidak mengambil gaji serupiah pun," kata Sandiaga saat debat capres kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4) malam.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Berapa gaji pokok Presiden Indonesia saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno apabila terpilih menjadi kepala negara?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK,) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden per bulan yakni 6 kali lipat dari Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan yakni 4 kali lipat Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000.
Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Adapun secara keseluruhan besaran gaji yang diperoleh Presiden adalah mencapai Rp 62.740.030 per bulan. Angka tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah jumlah tunjangan. Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, gaji secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.
Baca juga:
Misbakhun Soal PP Gaji Perangkat Desa: Bukti Jokowi Bangun Indonesia dari Pinggir
Jokowi Soal Penyetaraan Gaji Kepala Desa : Tanyakan Mendagri
Kumpulan Cek Fakta Pernyataan Jokowi dan Prabowo di Debat Capres
Tak Hanya Perangkat Desa, Apkasi Harap Jokowi Perhatikan Kesejahteraan Bupati
4 Fakta Seru Seputar Isu Ekonomi Saat Debat Perdana Pilpres 2019
Yuk Cek Fakta, Apa Benar Kata Prabowo Gaji Gubernur Cuma Rp 8 Juta?
Deddy Mizwar: Prabowo Salah Kalau Bilang Pendapatan Gubernur Sedikit