Beri Kemudahan ke Investor, OJK Luncurkan E-Registrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atas penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Langkah ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada investor pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atas penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Langkah ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada investor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, peluncuran e-Registrasi tersebut merupakan salah satu strategi OJK dalam menghadapi perkembangan industri 4.0
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan. Implementasi penyampaian Pernyataan Pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik bagi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE) merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur Pasar Modal," kata dia, dalam peluncuran E-Registration HMETD, di Jakarta, Jumat (1/11).
Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Saat ini, sistem Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik telah diimplementasikan untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).
Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tersebut, telah terdapat 172 Pernyataan Pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration. Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik di Jakarta.
Hoesen menyampaikan bahwa OJK akan menerbitkan Surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada bulan November dan Desember 2019. "Dan akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per tanggal 1 Januari 2020," ungkapnya.
Hoesen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK akan menerapkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam hal Percepatan dan efisiensi Penawaran Umum, pembentukan harga Penawaran Umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.
Implementasi SPRINT, integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik bagi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE) serta E-IPO ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam rangka mengimbangi tuntutan perkembangan industri 4.0.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait penerapan E-Registration HMETD serta meningkatkan awareness terhadap pemberlakuan sistem tersebut. "Selain di Jakarta, OJK juga akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada Emiten dan Perusahaan Publik yang berada di kawasan Indonesia timur dengan mengambil tempat di Surabaya," tandasnya.
Baca juga:
Bos OJK Sebut Kenaikan Kredit Macet Perbankan Bersifat Sementara
OJK: Tak Punya Izin, Hanson Harus Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah
Korban Investasi Bodong Bisa Datang dan Mengadu ke Kafe Ini
Membongkar Penyebab Masih Maraknya Investasi Bodong di Masyarakat
Ingat, Korban Fintech Ilegal Tetap Harus Lunasi Pinjamannya
OJK Pastikan Tak Ada Kenaikan Suku Bunga Kredit Hingga Akhir Tahun