BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.
Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya yang tengah naik daun bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang.
"Sebagai otoritas sistem pembayaran dengan sangat tegas (BI) mengatakan cryptocurrency dalam bentuk apa pun atau koin-koin yang lain tidak sah sebagai alat pembayaran. Itu sudah ada undang-undang nya yang disebut UU Mata Uang," sebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5)
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Mengapa inflasi AS berdampak positif pada harga Bitcoin? Ini memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan aset yang mampu menawarkan return lebih tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Erwin mengungkapkan, dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang sendiri hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sehingga, BI melarang penggunaan mata uang lainnya karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Dengan sangat simple mengatakan mata uang yang sah di negara ini hanya Rupiah. Dengan demikian any currency mau Bitcoin, mau Dinar, yang pernah jadi heboh juga dia bukan alat pembayaran sah," tekannya.
Sehingga, kata Erwin, bukan tanpa alasan BI melarang penggunaan mata uang digital kripto sebagai alat pembayaran di tanah air. Menyusul adanya pelanggaran atas ketentuan yang berlaku maupun besarnya risiko bahaya yang mengintai masyarakat.
"Seperti nilai uang yang sangat fluktuatif, kemudian tidak ada aktivitas ekonomi tapi dia menjanjikan pendapatan yang tetap. Itu nggak masuk akal, kalau nggak penipuan apalagi," keras dia mengakhiri.
Baca juga:
Mendag Lutfi Sebut Uang Kripto Akan Warnai Alat Transaksi Perdagangan Dunia
Sebenarnya Investasi yang Cocok Buat Anak Muda Seperti Apa Sih?
BI Soal Bitcoin Ramai Diperjualbelikan: Bukan Alat Pembayaran Sah
Cerita Untung dan Buntung Miliki Bitcoin
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi, Kini Bisa untuk Beli Mobil Tesla
Bitcoin Bakal Dilarang di India
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Bitcoin