BI: OJK dibutuhkan karena pengawas bank dan moneter perlu dipisah
Menurut Agus Marto, keberadaan, fungsi, dan tugas OJK tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta MK membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agus Marto sependapat dengan MK, sebagai pengawas industri perbankan, lembaga ini harus terus menjalankan fungsinya.
Agus bercerita saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2011 menjadi pelaku pembahasan Undang-undang (UU) OJK di parlemen.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Siapa yang menyampaikan paparan tentang upaya OJK dalam penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan? “Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
"Saya mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk berdiskusi dengan parlemen menyelesaikan UU OJK. Itu memerlukan waktu yang panjang karena deadlock," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut pengakuan Agus Marto, pemerintah dan DPR tidak akan melahirkan UU OJK jika tidak lebih baik dari sebelumnya. Keberadaan OJK juga sejalan dengan BI yang melihat perlunya pemisahan fungsi pengawasan bank dengan moneter.
"OJK tidak bertentangan dengan UU lain. UU OJK itu sudah baik dan itu amanat BI di 1999 saat krisis Asia, bahwa itu perlu ada pemisahan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter," jelas dia.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menambahkan, dalam UU OJK secara detail telah dijelaskan bahwa OJK hanya fokus terhadap pengawasan bank. Keberadaan, fungsi, dan tugas OJK tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.
"Di dalamnya (UU OJK) ditegaskan kalau OJK hanya fokus ke pengawasan bank, pengawasan bank secara makro prudential tetap ada di BI," ungkapnya.
(mdk/noe)