BKN: Pelarangan Mudik untuk PNS Bukan Pengekangan, tapi Kontribusi Tekan Covid-19
Kebijakan pembatasan ini dia tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para PNS. Dia menambahkan, apalagi PNS sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 bukan langkah pengekangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun, aturan tersebut merupakan kontribusi bersama komponen masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat di tengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
"Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," ujar Waka BKN dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (27/4).
Kebijakan pembatasan ini dia tentunya berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para PNS. Dia menambahkan, apalagi PNS sebagai bagian komponen dari pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting.
"Oleh sebab itu, Kementerian PAN-RB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,: imbuh Wakil Kepala BKN.
PNS Nekat Mudik Bakal Disanksi
Apabila terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan pembatasan tersebut yang dilakukan oleh ASN, tentu ini akan mempunyai konsekuensi hukum di dalam hal ini adalah hukuman disiplin bagi ASN.
"Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia merasa perlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman," katanya.
Ini, menurut Waka BKN, sudah dituangkan dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
(mdk/idr)