BKPM: 9 Perusahaan di Indonesia Timur bebas impor bahan baku
7 perusahaan dari Sulawesi dan 2 perusahaan dari Maluku dengan total rencana investasi 9 perusahaan sebesar Rp 15,2 T.
Sembilan perusahaan dari 24 perusahaan yang menerima fasilitas percepatan jalur hijau berlokasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Fasilitas percepatan jalur hijau merupakan proses penyederhanaan prosedur pengiriman barang yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Tercatat 7 perusahaan dari Sulawesi dan 2 perusahaan dari Maluku dengan total rencana investasi 9 perusahaan sebesar Rp 15,2 triliun.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Kapan Bahlil memaparkan tentang investasi dan ekonomi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Apa yang menjadi kunci keberhasilan proyek investasi PLN di sektor kelistrikan? Kunci penting dalam keberlanjutan investasi, khususnya di sektor ketenagalistrikan adalah kontrak kerja sama. Kunci penting langkah ini, PLN bersama mitra selalu memetakan rencana kerja yang reliable dan juga mitigasi risiko, sehingga dalam pelaksanaan pengembangan sektor kelistrikan mampu mendorong iklim investasi yang menarik bagi para investor.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa hal tersebut menunjukkan geliat investasi di Kawasan Timur Indonesia.
"Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada 9 yang berasal dari Indonesia Timur, ke depan diharapkan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dapat diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat," ujar dia dalam siaran pers, Minggu (17/1).
Menurut Franky, rincian sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau terdiri dari yang berasal dari Sulawesi diantaranya Sulawesi Barat 1 perusahaan, Sulawesi Selatan 3 perusahaan, Sulawesi Tengah 2 perusahaan dan Sulawesi Utara 1 perusahaan dengan rencana investasi sebesar Rp 11,4 triliun (1,5 persen).
"Selain itu juga dari Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku masing-masing 1 perusahaan dengan nilai rencana investasi sebesar Rp 3,8 triliun atau 3,8 persen dari total investasi 24 perusahaan," jelas dia.
Lebih lanjut, Franky menyampaikan sembilan perusahaan tersebut bergerak dari berbagai sektor. Di antaranya sektor ketenagalistrikan ada toga perusahaan, lima perusahaan di bidang pengolahan smelter dan satu perusahaan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik.
Usai 24 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau, kata dia, BKPM terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Franky menambahkan BKPM juga sedang dalam proses untuk mengusulkan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapatkan percepatan jalur hijau tersebut untuk mendorong terjadinya percepatan realisasi investasi oleh perusahaan.
"Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan," jelas dia.
Namun demikian, perlu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Persyaratannya diantaranya perusahaan sedang dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
Dari data yang disampaikan oleh BKPM, total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp 98,5 Triliun. Terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp 94,7 Triliun dan 5 perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 3,8 Triliun. Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari negara Singapura dengan rencana investasi Rp 44,6 triliun (47,1 persen), diikuti Jepang sebesar Rp 16,4 triliun (17,3 persen), R. R. Tiongkok sebesar Rp 8,1 triliun (8,6 persen), kemudian Belanda sebesar Rp 1,7 triliun (1,8 persen), serta Hong Kong sebesar Rp 1,4 triliun (1,4 persen).
(mdk/sau)