BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, 224 Perusahaan Keberatan
Bahlil menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 memerintahkan akan melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU).
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mencatat sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022. Angka ini setara dengan 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut yaitu 2.078 izin.
Bahlil menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 memerintahkan akan melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU). Menindaklanjuti hal itu, pihaknya membentuk satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
"Sampai dengan hari ini tertanggal 24 (April) yang sudah kita tandatangani IUP dicabut sebesar 1.118 (izin). Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4).
Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 hektare, batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektare, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektare, bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektare, timah 237 IUP seluas 374.031 hektare, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektare.
Alasan IUP tersebut dicabut dipengaruhi oleh beberapa hal, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat indikasi IUP-IUP ini, pertama, diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak menggunakan IUP sebagaimana mestinya.
"Misalnya, digadaikan ke bank itu tidak boleh. Atau IUP ini diambil kemudian diperjual belikan, IUP di ambil tapi ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang hanya utnuk ditahan selama 10 tahun kemudaian baru dikelola," katanya.
Bahlil menegaskan, dengan adanya pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada Kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.
Alasan kedua IUP dicabut, sebab tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH nya sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tidak diurus, karena ada niat-niat tertentu.
Usaha Tidak Jalan
Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB. Namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.
"IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi, kalau tidak ada duit harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP," jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah melalui Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada indikasi pendzoliman kepada pengusaha, pihaknya hanya mencabut IUP yang memang memenuhi syarat untuk dicabut.
"Tapi kalau sudah bagus kita tidak bisa semena-mena kepada pengusaha. Yang sudah bagus harus tetap mereka jalankan usahanya, Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.
224 Perusahaan Kebratan
Bahlil mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Adapun mekanisme penyampaian keberatan pelaku usaha atas pencabutan IUP:
1. Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
2. melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.
3. Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)