Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Mengapa TPN Ganjar menganggap kasus Aiman dan Palti Hutabarat penting? Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa bersamaan dengan kasus relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya
Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13 di tahun ini. Pemberian gaji ke-13 bahkan sudah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli 2022.
Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Berapa Besaran THR PNS 2022?
Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu. "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya di Jakarta awal tahun ini.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran Gaji ke-13
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk mengetahun informasi seputar pencairan dan besaran THR karyawan swasta, silakan klik di sini.
(mdk/idr)