Bos BEI Sebut Pembekuan Perdagangan Saham Bukan Protokol Krisis
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyebutkan, pembekuan perdagangan saham (trading halt) bukan suatu bentuk protokol krisis. Namun, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk tetap rasional dan berpikir matang-matang sebelum ikut melakukan panic selling.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyebutkan, pembekuan perdagangan saham (trading halt) bukan suatu bentuk protokol krisis. Namun, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk tetap rasional dan berpikir matang-matang sebelum ikut melakukan panic selling.
"Kita bukan omongin protokol krisis tapi ada hitungannya secara global. Kita ingin investor rasional jangan ikutan panik, kalau semua panik repot!," tegas Bos BEI di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/3).
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kapan Pasar Benhil mulai ramai dikunjungi? Pasar ini mulai ramai sejak pukul 15:00 WIB sore, hingga berakhir sekitar pukul 19:00 WIB.
-
Di mana Pasar Benhil berlokasi? Sesuai namanya, pasar ini bermula dari sebuah pintu air yang membantu sirkulasi air di Jakarta untuk menjaga ketersediaan air.
-
Apa yang diresmikan Jokowi di BEI? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Menurutnya, kebijakan ini lebih tepat disebut auto reject, di mana telah memperhatikan grafik angka penurunan nilai saham melalui proses evaluasi dalam kurun waktu yang telah diterapkan sesuai prosedur yang berlaku di pasar saham.
Sebelum memberlakukan kebijakan trading halt, BEI terlebih dahulu telah melakukan koordinasi dengan OJK selaku regulator yang ikut mengawasi seluruh aktivitas di pasar saham tanah air. "Pemberlakuannya juga tidak mengganggu saat perdagangan berlangsung. Itu kita lakukan di waktu-waktu yang tepat menghentikannya," imbuhnya.
Trading halt sendiri termasuk kebijakan bersifat situasional, yang terpaksa diberlakukan untuk mengantisipasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak terkoreksi semakin dalam. "Kalau situasi (pasar saham) sudah normal, kita balikin lagi," tandasnya.
Trading Halt di 2008
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pembekuan perdagangan saham (trading halt) ini sudah pernah terjadi di Indonesia, seperti di tahun 2008.
"Sejarah pasar modal kita, tahun 2008 bulan Oktober market tutup dua hari pernah. Hal ini terkait penurunan nilai saham hingga sepuluh persen," kata Yetna di Jakarta, Jumat, (13/3).
Kemudian sejarah buruk kembali menghantui BEI di tahun 2015, di mana kegiatan pasar modal Indonesia sempat dihentikan (market close) selama dua hari. Akibat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkoreksi lebih dari sepuluh persen.
"Berarti ini sudah ke dua kalinya dalam sejarah," lanjutnya.
Jika IHSG kembali terkoreksi lebih dari 10-20 persen, BEI akan melakukan market palace di pasar modal tanah air. "Kalau situasi sudah normal kita balikin lagi," sahutnya.
Akan tetapi, BEI tetap optimis karena kinerja pasar saham Indonesia dinilai masih lebih baik. Di tengah wabah penyebaran virus Corona yang membuat pasar saham di Malaysia dan Singapura terkoreksi lebih parah.
"Kita jaga mekanisme filosofinya, haus kita lakukan secara teratur wajar dan efisien. Ini yg kita coba bersama regulator OJK dan asosiasi pelaku asesment," tandasnya.
(mdk/azz)