Bos BI kembali tegaskan transaksi dalam negeri wajib gunakan Rupiah
Transaksi menggunakan mata uang asing dalam negeri masih tinggi, terutama untuk pembelian barang.
Bank Indonesia mencatat penggunaan mata uang asing atau valuta asing (valas) di dalam negeri masih cukup tinggi. Sebesar 70 persen valas digunakan untuk transaksi barang. Sementara komposisi transaksi antar penduduk (non bank) dalam valas lainnya terdiri dari transaksi jasa capai 13 persen, transaksi valas antar bank sebesar 8 persen, pinjaman 4 persen dan lainnya 5 persen.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi dalam Rupiah. Ini harus ditaati karena kebijakan tersebut sudah tertera dalam undang-undang perbankan.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah tetap berjalan? Bank Indonesia pun memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan. Bahkan, Bank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
"Di awal tahun sudah ada enforcement yang keras, kalau transaksi dalam negeri layaknya dalam Rupiah. Kalau perlu dalam valas ada aturan, apa saja yang boleh. Kantor di seluruh Indonesia siap berikan info lebih detail terkait hal itu," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (14/15).
Menurut Agus, BI mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang Rupiah sejak pertengahan tahun ini, kecuali untuk transaksi tertentu yang masih diperbolehkan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah yang tertekan sejak Amerika Serikat mewacanakan kenaikan tingkat bunga federal sepanjang tahun ini.
Nilai tukar Rupiah sempat melemah hingga Rp 14.700 per USD beberapa waktu lalu, sebelum kemudian kembali menguat dan saat ini berada di kisaran Rp13.700-an.