Bos OJK Optimis 2021 Jadi Titik Pemulihan Sektor Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap tahun 2021 menjadi titik balik pemulihan sektor keuangan. Menyusul adanya sejumlah torehan positif untuk menunjang kebangkitan sektor keuangan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berharap tahun 2021 menjadi titik balik pemulihan sektor keuangan. Menyusul adanya sejumlah torehan positif untuk menunjang kebangkitan sektor keuangan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19.
"2021 diharapkan menjadi titik pemulihan dan sektor keuangan, termasuk IKNB," tuturnya dalam dalam Konferensi Pers Virtual Peresmian Sentra Vaksinasi Bersama AAUI, Kamis (24/6).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
Wimboh mengungkapkan, angin segar pertama tercermin dari peningkatan aset Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB) sebesar 3,08 persen pada tahun 2020 lalu. Kendati pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dibanding tahun 2019 atau sebelum pandemi yang mampu tumbuh mencapai 8,61 persen.
Kedua, terus bergulirnya program vaksinasi Covid-19 di Indonesia baik yang dilakukan pemerintah maupun yang diinisiasi secara mandiri oleh dunia usaha. Salah satunya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang baru saja meresmikan vaksinasi massal untuk para pekerja sentra vaksinasi massal bagi pekerja industri asuransi dan keluarganya serta masyarakat umum.
"Penanganan pandemi ini menjadi game changer terutama vaksinasi. Tanpa (vaksinasi) itu (pemulihan sektor keuangan) sulit.
Oleh karena itu, dia meyakini adanya sejumlah upaya terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dapat kembali menggeliatkan mobilitas masyarakat secara aman. Sehingga, mampu membangkitkan kinerja sektor jasa keuangan seperti semula sering meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Karena mobilitas penting agar bisa dilakukan kegiatan sosial ekonomi guna mendukung ekonomi, terutama sektor keuangan," bebernya.
Baca juga:
PHRI Soal Lonjakan Kasus Covid-19: Tahun 2021 Semakin Berat
BPK Temukan 6 Masalah dalam Program Penanganan Covid-19 dan PEN 2020
Askrindo Beri Penjaminan Kredit UMKM Rp4,8 Triliun Hingga Mei 2021
Realisasi Penyaluran Dana PEN Capai Rp226,63 Triliun Hingga 18 Juni 2021
Per 18 Juni, Realisasi Anggaran PEN Capai Rp226,6 Triliun
Kemenkeu Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Menjadi Ancaman Besar