Bos OJK Tekankan Peran Penting Fatwa dalam Pengembangan Ekonomi Syariah RI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menilai sistem ekonomi dan keuangan berbasis syariah sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia. Menurut dia, saat ini merupakan momentum bagi Indonesia agar sistem syariah menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menilai sistem ekonomi dan keuangan berbasis syariah sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia. Menurut dia, saat ini merupakan momentum bagi Indonesia agar sistem syariah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sekaligus menjadi role model dalam berbagai produk keuangan.
Demi menggapai tujuan tersebut, Wimboh menekankan pentingnya peran fatwa dalam pengembangan sistem ekonomi syariah. Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menganggap fatwa sebagai faktor utama berlangsungnya kegiatan ekonomi dan keuangan syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang diminta Ma'ruf Amin kepada pemerintah daerah terkait ekonomi syariah? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan tiga arahan strategis kepada pemerintah daerah (pemda) seluruh Tanah untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya masing-masing.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana Fatayat NU meningkatkan literasi keuangan Syariah bagi anggotanya? Fatayat NU yang beranggotakan 10 juta perempuan muda berusia 25—45 tahun, telah aktif bergerak di berbagai bidang, termasuk keagamaan, ekonomi, dan sosial. Kami sangat menyambut baik kerja sama ini.
"Fatwa merupakan ruh atau jiwa dari ekonomi dan keuangan syariah, karena fatwa ini akan memberikan koridor dan batasan atas kesyariahan suatu transaksi yang seyogyanya sejalan dengan dinamika dan perkembangan zaman," jelasnya dalam sesi teleconference, Selasa (27/10).
"Oleh karena itu, fatwa merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pembeda antara keuangan yang bersifat syariah dan keuangan yang bersifat bukan syariah," Wimboh menekankan.
Fatwa Jaga Kepercayaan Masyarakat
Wimboh menerangkan, keputusan atau fatwa yang diberikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) merupakan hasil ijtihad kolektif atau dikenal dengan nama ijtihad jama'i. "Tentu dari derajatnya ijtihad ini mempunyai kekuatan yang lebih kuat atau lebih tinggi, terutama apabila dibandingkan dengan ijtihad yang dilakukan oleh individual ulama," tegasnya.
Adapun di Indonesia, fatwa yang diterbitkan khususnya mengenai transaksi keuangan syariah, berperan sangat penting dalam pengembangan industri keuangan berbasis syariah. "Karena itu akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap syariah kesyariahannya atas produk dan layanan yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah," tukas Wimboh.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com