Bos Pajak hasil lelang jabatan harus paham pajak internasional
Ini kaitannya dengan kebijakan pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Kementerian Keuangan tidak bisa main-main dalam proses seleksi terbuka atau lelang jabatan pejabat tinggi. Syarat peserta lelang jabatan untuk posisi Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tergolong berat.
Calon Dirjen Pajak harus mengantongi ijazah pascasarjana (S2). Sedangkan calon Kepala BKF minimal lulusan doktoral atau S3.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai, selain dari pendekatan akademis atau berpendidikan tinggi, peserta lelang jabatan dua kursi strategis di Kemenkeu itu juga harus mempunyai jaringan internasional. Ini kaitannya dengan kebijakan pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
"Karena 2015 sudah berlaku masyarakat ekonomi ASEAN yang mana akan ada harmonisasi peraturan pajak di kawasan ASEAN, maka dirjen pajak juga dituntut kemampuannya di bidang perpajakan internasional," kata Darussalam kepada merdeka.com, Jumat (14/11).
Dia juga mengkritisi soal syarat peserta lelang jabatan Dirjen Pajak harus berpangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b). Menurutnya, syarat itu cuma membatasi orang yang akan berkarir.
Meski demikian, dia menyarankan sebaiknya kandidat terpilih khususnya Dirjen Pajak jangan dibebani dengan target pajak. "Dirjen baru nanti harus fokus pembentukan pondasi kelembagaan pajak yang semi independen, melakukan reformasi administrasi perpajakan dan harmonisasi peraturan perpajakan," terangnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, proses lelang jabatan dilaksanakan dengan melibatkan unsur penegak hukum dan praktisi yang sesuai dengan bidangnya. "Lelang jabatan berdasarkan seleksi ketat dan bukan nepotisme semata," ujar Yuddy.
(mdk/noe)