Bos pajak: Jangan takut, pengguna kartu kredit tidak dipajaki
"Kita tidak menghalangi orang menggunakan kartu kredit."
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dengan demikian, sebanyak 23 entitas penyedia layanan kartu kredit, baik dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan, diwajibkan melaporkan data dan transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
Hal ini menimbulkan keresahan dari para nasabah pemegang kartu kredit. Muncul kekhawatiran dari para nasabah, transaksi mereka akan berdampak pada pembayaran pajak. Keresahan itu juga disinyalir menjadi alasan banyaknya penutupan dan permintaan penurunan batas kredit dari para nasabah.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugeastiadi menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh transaksi non tunai dan tidak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas kartu kredit.
"DJP sangat mendukung transaksi cashless, kita tidak menghalangi orang menggunakan kartu kredit. Pengguna kartu kredit tidak dipajaki, nasabah kartu kredit itu nasabah peminjam," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6).
Ken meminta masyarakat untuk tidak takut menggunakan kartu kredit, meski ada aturan baru tersebut. Justru Ken mendorong masyarakat untuk menggunakan kartu kredit karena dalam transaksinya, nasabah sudah berkontribusi pajak. Pasalnya, pengguna kartu kredit sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Masyarakat jangan takut gunakan kartu kredit. Justru pengguna kartu kredit ini sudah berkontribusi pajak, ada PPn tho," imbuh Ken.
Mengenai kerahasiaan data nasabah, Ken menegaskan data nasabah yang diperoleh Ditjen Pajak dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
"Data pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapapun juga. Pembocoran data sifatnya pidana," tutup Ken.
Baca juga:
Ini alasan Ditjen Pajak harus bercerai dari Kementerian Keuangan
Bos pajak dukung 1.000 persen dan siap jalankan tax amnesty
Toko roti BreadTalk tak higienis & 3 tahun menunggak pajak
Revisi UU KUP, DPR harap wajib pajak tak lagi jadi obyek
Intip data kartu kredit dibanjiri keluhan, ini kata Ditjen Pajak
Kejar pendapatan, Arab Saudi tarik pajak tembakau & minuman manis
Menkeu rayu DPR loloskan RUU Tax Amnesty tutupi shortfall pajak 2016