BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas
Pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan, terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga dengan pemangku kepentingan. Pembahasan ini untuk mengidentifikasi kendala saat pelaksanaannya.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Permen ESDM) nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas melakukan pengecekan pipa transmisi gas di Batam? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
Diktum Ketujuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh KEPMEN ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.
"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit," kata Fanshurullah dikutip dari situs resmi BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4).
Fanshurulla mengungkapkan,pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan, terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak," tuturnya.
Batas Waktu Satu Bulan
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.
Sebab perlu dilakukan berbagai penyesuaian, seperti perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
"Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga," tutupnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)