BPH Migas melunak soal aturan pembatasan BBM subsidi nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi salah satu yang paling keras menolak kebijakan BPH Migas.
Pemerintah pusat menegaskan berpihak pada nelayan soal aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Setelah ada desakan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melunak.
Lembaga pengatur tata niaga migas ini awalnya akan membatasi penjualan solar subsidi, hanya kepada kapal di bawah 30 Gross Ton (GT). Untuk kapal nelayan di atas ukuran itu, wajib terdaftar di BPH Migas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadi salah satu yang paling keras menolak kebijakan BPH Migas. "Pemerintah tetap membela nelayan. Nanti akan ada bilateral antara ESDM dan KKP, rapat soal ini bahwa tetap bantu nelayan. Keputusan itu harus kita laksanakan," kata Kepala BPH Migas Andy Sommeng saat ditemui usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/2).
Karena hasil rapat tak merestui langkah tersebut, maka akan ada penyesuaian. Dia meluruskan soal istilah pendaftaran kapal nelayan. Andy mengatakan, itu sekadar daftar nelayan wajib bantu dari KKP dan Kementerian ESDM setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Daftar nelayan bisa membeli BBM bersubsidi itu akan didapatkan BPH Migas pekan ini. "Itu bukan mendaftar. Itu daftar kapal-kapal yang perlu diberikan subsidi," cetusnya.
Kebijakan kontroversial ini awalnya karena BPH Migas menilai Perpres Nomor 15 Tahun 2012 membatasi penjualan eceran bahan bakar tertentu. Dalam surat edaran nomor 29/07/Ka.BPH/2014 kapal dengan ukuran besar diasumsikan bukan milik kelompok nelayan gurem, melainkan pengusaha besar. Sehingga mereka tidak layak menerima subsidi.
BPH Migas sempat khawatir, pelonggaran kebijakan BBM buat nelayan bisa membuat alokasi jebol. Tahun ini, nelayan Indonesia dapat jatah 1,8 juta kiloliter solar.
Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, alokasi itu akan tetap ditaati. Tapi dia meminta BPH Migas fleksibel, sehingga beban melaut masyarakat berkurang.
"Saya minta ada political will, ini adalah kepentingan untuk nelayan di lapangan. Kasihan nelayan mengantre beli BBM sampai berhari-hari untuk yang 30 GT, yang 60 GT apalagi tidak bisa bergerak," ujarnya.