BPK diminta segera audit program tabungan koperasi JICT
Program tersebut dinilai butuh audit, terutama setelah terindikasi tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan. Permintaan permohonan audit PT JICT kepada BPK sampai sekarang belum mendapatkan titik terang.
Laporan pengelolaan dana Program Tabungan Investasi (PTI) Koperasi Karyawan PT Jakarta International Container Terminal (Kopkar JICT) tak kunjung diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Program tersebut dinilai butuh audit, terutama setelah terindikasi tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Manipulasi (Geram) BUMN, Andianto mengungkapkan, permintaan permohonan audit PT JICT kepada BPK sampai sekarang belum mendapatkan titik terang.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana Pelindo membangun konektivitas pariwisata di Indonesia? Selain itu, para delegasi akan diajak untuk mengunjungi Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang disiapkan untuk menjadi jangkar dalam membangun konektivitas pariwisata di Indonesia
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Dalam perjanjian antara PT JICT dengan SP JICT terkait dana PTI yang tertuang dalam Pasal 5 menyebutkan, dana PTI diberikan oleh pihak pertama (PT JICT) kepada masing-masing pekerja melalui pihak ketiga (Kopkar JICT) yang ditunjuk oleh Pihak Kedua (SP JICT) guna menerima dan mengelola dana PTI tersebut.
Dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa, pihak kedua (SP JICT) menunjuk pihak ketiga (Kopkar JICT) untuk mengelola dana PTI serta melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga (Kopkar JICT) tersebut.
"Kewajiban pengawasan ada pada SP JICT sesuai Pasal 6 kesepakatan bersama antara PT JICT dengan SP JICT. Sementara pihak PT JICT hanya berkewajiban menyerahkan saja dana itu ke SP JICT tanpa ada pasal yang mengatur keharusan SP memberikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dana itu secara berkala kepada manajemen. Ini bisa berpotensi terindikasi penyalahgunaan dana PTI," ujar Andianto dalam siaran persnya, Selasa (28/3).
Dia menambahkan, Pasal 6 yang menyebutkan pihak kedua (SP JICT) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (Kopkar JICT) tanpa ada kalimat berdasarkan kesepakatan dengan pihak pertama (PT JICT).
"Total uang yang sudah ditransfer Rp 117,99 miliar (2009-2015) itu untuk pekerja JICT 987 orang. Mengapa PT JICT tidak langsung saja buat perjanjian dengan Kopkar, harus berputar dikuasakan dulu ke SP JICT?" ucapnya.
Baca juga:
Ranjau sisa Perang Dunia II hambat pengerjaan Pelabuhan Makassar
Penting bagi tol laut, pembangunan Makassar New Port diawasi Jokowi
Dwelling time Tanjung Priok disebut 2,7 hari, faktanya 3,9 hari
Bongkar pungli peti kemas Palaran, polisi sita dus isi uang Rp 6,1 M
Ini peran pejabat Pelabuhan Belawan sampai akhirnya kena OTT