BPK Sebut Jiwasraya Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) audited tahun 2019, dan menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai kooperatif.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) audited tahun 2019, dan menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai kooperatif. Menurutnya, Jiwasraya sudah cukup kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan.
"Kita tidak berandai-andai sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan khususnya direksinya," kata Agung dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diutarakan BW terkait putusan MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
Dia yakin Jiwasraya cukup kooperatif mengenai masalah sanksi, karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 26, bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dikenai sanksi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Denda itu sudah diatur dengan undang-undang, jadi sanksi itu bukan dibuat oleh BPK tapi kita belum pernah menerapkan sanksi. Karena kami percaya bahwa entitas yang kami periksa khususnya Jiwasraya dalam konteks investigasi cukup kooperatif, tapi saya belum dapat secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ujarnya.
Sebelumnya, BPK menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan. Disebutkan, Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, BPK tidak menyuruh pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya. Namun hal tersebut tertulis dalam undang-undang perasuransian pasal 15 tertulis.
"Bunyinya sebagai berikut, pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, asuransi atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya. Jadi ini adalah semata-mata bunyi dari undang-undang," ungkapnya.
Demikian, Agus tidak memberi tahu secara jelas tentang siapa yang bertanggung jawab, namun BPK menyampaikan temuan itu dalam rangka untuk memitigasi risiko. "Saya rasa itu karena proses mitigasi belum selesai," tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Perhitungan Soal Kerugian Jiwasraya Keliru
Sidang Kasus Jiwasraya, Saksi Sebut RDPT Dibentuk Untuk Memanipulasi Laporan Keuangan
Menggantung Harapan Terakhir Jutaan Nasabah Asuransi Bumiputera ke DPR
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia
Pengacara Terdakwa Jiwasraya Minta Dirut Hexana Tri Sasongko Tak Cuci Tangan
Kejagung Periksa Pihak OSO Hingga MNC dalam Kasus Jiwasraya