BPK Temukan 7 Masalah Keuangan Pemerintah di 2021, dari Pajak hingga Dana BOS
Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan, temuan itu tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna melakukan perbaikan pengelolaan APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 7 kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021.
Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan, temuan itu tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah guna melakukan perbaikan pengelolaan APBN.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Pertama, pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai," ujar Isma dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2021, Kamis (23/6/2022).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak, dan disetujui. Kemudian, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.
Masalah kedua yaitu piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun belum dilakukan tindak penagihan yang memadai. "Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang bum daluarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan," imbuhnya.
Ketiga, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional tahun 2020-2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan. Lalu, kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar, berpotensi tidak dapat tersalurkan.
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke rekening kas negara," seru Isma.
Selanjutnya, pemberlakuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non-permanen lainnya pada LKPP tahun 2021 belum didukung kejelasan regulasi, skema pengelolaan dan penyajian dalam laporan keuangan BP Tapera.
Isma lantas merekomendasikan pemerintah agar menetapkan kebijakan akuntasi penyajian, investasi jangka panjang non-permanen lainnya, terkait FLPP pada BP Tapera sebagai badan hukum lainnya yang ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah.
Sisa Dana BOS
Berikutnya, penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non-PCPEN pada 80 K/L, minimal sebesar Rp12,5 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Adapun rekomendasi yang diberikan, agar pemerintah memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan, serta memproses ketidakcapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja.
Keenam, sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler 2020-2021 minimal Rp1,25 triliun belum dapat disajikan dan sebagai piutang transfer ke daerah (PTKD).
"BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021," ungkap Isma.
Terakhir, kewajiban jangka panjang atas dana pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
"BPK merekomendasikan pemerintah agar memerintahkan tim tax force dukungan percepatan penyelesaian pernyataan standar akuntansi pemerintah mengenai imbalan kerja, termasuk pengaturan masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)