BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak Dana Kelolaan Haji
Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, ada empat manfaat utama yang didapat dana kelolaan umat tersebut dari pembebasan pajak. Pertama, pengecualian dana haji dari pengenaan pajak bakal memberikan kualitas pelayanan ke Tanah Suci yang semakin baik. Menurutnya, dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan BPKH pada APBN.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Tanuja lahir? Di usia 81 tahun, Tanuja masih menunjukkan kesehatan yang luar biasa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kalau kita bisa dapat dana lebih besar tentu kita bisa berikan dana lebih optimal kepada jamaah haji yang berangkat maupun yang tunggu maupun program kemaslahatan baik dari penempatan maupun investasi," kata Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).
Manfaat kedua, likuiditas pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah akan meningkat. "Saya ambil contoh, tahun lalu dana kelolaan haji membayar pajak hampir Rp 1,5 triliun dari dana kelolaan Rp 7,4 triliun," sebutnya.
Ketiga, yakni adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah. Sementara untuk manfaat terakhir, bank syariah ke depan akan lebih bisa berorientasi untuk investasi berbasis syariah.
"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," ujar Anggito.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkat Investasi, Dana Kelolaan Haji Selama Pandemi Tumbuh 15 Persen Capai Rp 144 T
Integrasi Data dan Pengelolaan Dana Haji, Pemerintah Luncurkan Sistem Aplikasi Ikhsan
BPKH Sebut Saldo Dana Haji 2020 Meningkat 15 Persen Sebesar Rp143,1 Triliun
5 Tips Jitu Atur Keuangan untuk Pergi Haji
Menag Jelaskan soal Dana Haji 2020 yang akan Diambil dan Tak Diambil Jemaah
CEK FAKTA: Penjelasan Soal Penarikan Dana Jemaah Haji Hanya Boleh Sebagian