BPN: Jangan Layani Oknum yang Ingin Tarik Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.
Penerbitan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat kertas kepemilikan tanah memunculkan berbagai isu di tengah masyarakat. Bahkan muncul kabar jika Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama untuk diproses secara digital.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Kapan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Badung diresmikan? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Kenapa sertifikat tanah elektronik penting bagi masyarakat? Presiden mengatakan sertifikat ini penting bagi masyarakat untuk menghindari sengketa atas tanah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
"Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada," seru Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Kamis (4/2).
Himawan mengatakan, BPN akan melihat dulu kesiapan dari suatu daerah untuk bisa dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik. Kemudian proses tersebut akan dijalankan secara bertahap.
"Tentu kalau dilihat polemik yang dilihat hanya Pasal 16 ayat 3 (Permen ATR/BPN Nomor 1/2021), seolah-olah di sini menyebut Kantor Pertanahan akan menarik. Jadi intinya bukan di situ. Kalau kita runut dari sebelum-sebelumnya, kita memproses dulu data-data yang ada, setelah siap batu mengganti," jelasnya.
Menurut dia, proses pengalihan ke sertifikat elektronik ini masih panjang lantaran ada daerah-daerah yang secara data belum tervalidasi. Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN akan memulainya dari kota dan tempat yang secara data sudah cukup baik
"Kita memulainya dari instansi pemerintah dulu, karena instansi pemerintah mungkin sudah enggak bergerak lagi, sudah tidak dipecah lagi. Mungkin seperti itu tahapannya," kata Himawan.
Transformasi Mulai Semester 1-2021
Dia pun memproyeksikan BPN akan menyampaikan transformasi sertifikasi elektronik tersebut pada semester I 2021. Setelah itu proses akan berlanjut ke badan hukum sebelum masuk ke masyarakat.
"Itu pun kita lihat dari daerah-daerah yang secara data valid. Prosesnya adalah mereka diberitahu. Tentunya kalau sudah ada sertifikat elektronik jangan ada dua sertifikat. Untuk itulah sebenarnya prosesnya mengganti," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)