Bukan cuti bersama, pemerintah beri sanksi bagi PNS bolos pada 2 Januari 2018
Penegasan itu disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, menegaskan bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.
"Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Menteri Asman seperti dikutip dari laman Setkab di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).
-
Kapan Nisfu Syaban tahun ini? Menelisik pada kalender masehi, malam nisfu Sya’ban akan jatuh pada hari Sabtu malam Ahad, 24 Februari 2024 besok. Jadi, sudah sepantasnya Anda bersiap-siap menyambut malam istimewa ini.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Kapan Tania Putri merayakan ulang tahunnya? Tania Putri baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-32 bulan Juli 2024 lalu.
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
-
Kapan Ansara merayakan ulang tahunnya? Foto bersama para tamu yang hadir untuk merayakan ulang tahun Ansara yang keenam.
Penegasan itu disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.
Menteri Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
"Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama," tegas Menteri Asman.
Dia menjelaskan, yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.
"Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," ujar Menteri Asman.
Baca juga:
Rayakan Natal dan Tahun Baru, Bandara Soekarno-Hatta gelar live music
PHRI Kaltim larang hotel izinkan pesta LGBT saat pergantian tahun baru
Jelang Tahun Baru, pedagang terompet mulai menjamur
Cegah muda-mudi Aceh rayakan pergantian tahun, polisi syariat gencarkan patroli
Kelangkaan elpiji 3 Kg masih terjadi, harga capai Rp 30.000 per tabung
Polrestabes Surabaya antisipasi macet malam tahun baru di 14 titik
5 Fakta bikin geleng-geleng soal naiknya harga pangan saat Natal dan Tahun Baru