Bukan Negara Tujuan, Indonesia Tak Wajib Biayai Hidup Pencari Suaka
Semestinya, para pencari suaka bukan menjadi beban APBN. Menurutnya, pembiayaan para pencari suaka berasal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhenti memberikan bantuan dana kepada para pencari suaka pada 31 Agustus 2019. Akibatnya, para pencari suaka masih banyak yang tertahan di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait nasib para pencari suaka. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan nasib para pencari suaka.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa Teuku Iskandar? Iskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
-
Di mana Sumpah Pemuda diikrarkan? Sumpah Pemuda tercipta pada tahun 1928 sebagai hasil dari Kongres Pemuda II yang diadakan di Jakarta.
Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, Indonesia hanya sebagai transisi bagi para pengungsi sebelum mendapat suaka dari negara-negara yang mereka tuju. Jadi, Indonesia tidak wajib membiayai para pengungsi.
"Indonesia hanya sebagai transisi sebelum mereka mendapat suaka dari negara-negara yang mereka tujuan sehingga posisi mereka di Indonesia itu di bawah naungan UNHCR. Untuk mengurangi beban anggaran pun, mereka tidak bisa dipekerjakan karena pekerjaan untuk warga di Indonesia saja masih belum cukup," ujar Enny saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (4/9).
Semestinya, para pencari suaka bukan menjadi beban APBN. Menurutnya, pembiayaan para pencari suaka berasal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Indonesia hanya bertugas untuk membantu para pencari suaka dan menyalurkan mereka untuk mendapat suaka di negara tujuannya.
"Kalau ini kaitannya dengan APBN, karena ini urusannya dengan PBB, semestinya bukan urusan APBN. Kalo pun APBN mengalokasikan, itu hanya sebagai bantuan, tapi bukan tanggung jawab. Sebab, itu tanggung jawabnya PBB," jawabnya.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Baca juga:
Tinggalkan Afghanistan, Enam Tahun Hidup Ali Tanpa Kepastian
Wapres JK Perintahkan Mensos Cari Lokasi Baru bagi Pencari Suaka di Kalideres
Ini Kata UNHCR soal Pencari Suaka di Indonesia
Hidup Terlunta-lunta Pencari Suaka
Dinsos DKI Siap Sediakan Tempat Baru Untuk Pencari Suaka
Anies Sebut Pemerintah Pusat Belum Punya Solusi Untuk Pencari Suaka