Bukan Produk Ilegal, Iklan Rokok Diminta Hanya Dibatasi dan Tidak Dilarang
Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono menegaskan, rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengaku tak setuju dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan rokok dan promosi rokok.
Wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut dinilai tidak adil, karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Apa yang ditemukan di lokasi peluncuran roket? Saat dilakukan persiapan untuk melakukan uji coba mengirim roket kecil, nampak terlihat adanya kuarsa mengkilap dan batu granit raksasa.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono menegaskan, rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.
"Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil," ungkap Hery dikutip di Jakarta, Jumat (7/5).
Dia menjelaskan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat. Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.
Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. Sejauh ini belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari Pemerintah terkait aturan iklan rokok.
Sesuai Peraturan
Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.
Selama ini, industri periklanan semakin berkembang, tak hanya iklan konvensional seperti di televisi, radio dan billboard. Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)