Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mencatat sebanyak 341 orang mengajukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Data ini dicatat Polresta sejak 11 September hingga Senin kemarin.
"Untuk peningkatan lonjakan pemohon SKCK bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi sangat signifikan yaitu mencapai 341 orang," kata PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto di Mapolresta Bengkulu, Senin.
- Ini Jadwal Tes SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Nilai Ambang Batas Wajib Dipenuhi
- Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 3 Hari Lagi, Simak Persyaratan, Dokumen Hingga Jadwal Lengkapnya
- Kemendagri Buka Pendaftaran 153 Formasi CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya
- Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Yulianto menyebutkan, saat ini ruangan pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu tampak sangat padat dikunjungi para calon pendaftar CPNS.
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
"Untuk keperluan mereka mengurus SKCK itu ada yang untuk melamar kerja, namun mayoritas mereka mengurus untuk syarat mendaftar CPNS," ujar Yulianto.
Yulianto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis. Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan.
Yulianto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis. Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK yaitu TP asli dan fotokopi KTP, SKCK asli/fotokopi, SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar. Mengisi formulir yang disiapkan, untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
"Untuk jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," terang Yulianto.
Berikut persyaratan daftar CPNS dan PPPK 2023:* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
* Tidak pernah dipenjara
* Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
* Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat