Cairkan dana talangan lapindo, pemerintah bentuk tim perunding
Dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Pemerintah telah menganggarkan dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, itu bukan berarti anggaran tersebut bakal mudah dicairkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan proses pencairan dana tersebut harus melalui perundingan terlebih dahulu. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Penanggulanan Lumpur Sidoardjo (BPLS).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Adira Finance hadir di Jakarta Fair Kemayoran? "Komitmen terhadap Pelanggan Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance, menjelaskan bahwa kehadiran Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran adalah sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus mendekatkan diri dengan pelanggan melalui beragam solusi keuangan yang bersinergi dengan ekosistem. Upaya ini dilakukan agar pelanggan dapat merasakan pengalaman terbaik melalui produk inovatif serta berbagai program menarik."
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Untuk mengidentifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan peta terdampak. Nanti di assessement saja dulu kebutuhan seperti apa, control pencairan seperti apa, kemudian jaminan yang jelas seperti apa, harus konkret. Governancenya juga harus terjadi betul," ujar Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2).
Hadiyanto menegaskan dana talangan merupakan pinjaman pemerintah untuk PT Minarak Lapindo Jaya. Artinya, perusahaan berafiliasi dengan grup Bakrie itu harus menggantinya di lain waktu.
"Baru nanti kalau misalnya tidak sanggup secara rill begitu, audit BPKP, asetnya seperti apa. Bisa saja setelah memenuhi kriteria tersebut menjadi pinjaman ke Minarak Lapindo untuk dibayarkan ke masyarakat yang terdampak," kata dia.
Sekedar informasi, pemerintah terpaksa mengambil alih kewajiban PT Minarak. Sebab, perusahaan miliki Grup Bakrie itu menyatakan sudah tidak sanggup melunasi sisa pembayaran ganti rugi.
Sebagai gantinya, pemerintah bakal mendapatkan lahan seluas 641 hektar di areal terdampak. Itu jika Minarak tidak melunasi dana talangan pemerintah dalam empat tahun.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.14/2007 ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,82 triliun, sudah dibayar Rp 3,04 triliun. Sehingga, tanggungan masih harus dibayar Rp 781 miliar, belum termasuk ganti rugi perusahaan Rp 450 miliar.
(mdk/yud)