Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah Joko WIdodo atau Jokowi kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 ini. Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Kenapa Ormas Hasta Karya mendukung kepemimpinan Airlangga Hartarto? Ormas Hasta Karya siap mengawal seluruh keputusan yang nantinya akan diambil Airlangga terkait Pemilu 2024
-
Apa yang menurut Menko Airlangga Hartarto menjadi tantangan utama dalam pengembangan ekonomi platform di wilayah pedesaan? "Dalam menyambut besarnya kesempatan tersebut, kita juga harus menyadari bahwa terdapat juga tantangan-tantangan dalam pengembangan ekonomi platform, terutama di wilayah pedesaan dan daerah 3T. Tantangan tersebut diantaranya adalah akses terhadap teknologi dan koneksi internet yang terbatas, serta kurangnya pemahaman tentang penggunaan platform-platform ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Studi Penggunaan Platform Digital di Pedesaan Indonesia oleh DFS Lab, Selasa (25/7).
-
Apa yang Airlangga Hartarto katakan tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,22 persen hingga 2045," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/7).
-
Mengapa strategi Airlangga Hartarto di nilai efektif dan efisien? "Cara ini terbukti efektif dan efisien, karena kandidat kepala daerah yang akan diusung lebih banyak sudah teruji di Pemilu 2024," ujar Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, Senin (25/3).
"Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun," katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4).
Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Apa Saja Syaratnya?
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan
yang ditetapkan pemerintah pada 2021
* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
* Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Mengecek Apakah Anda Berhak atau Tidak
Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Reporter: Arief
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)