Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Apabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Cara Mudah Mengetahui Apakah KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
- Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
- Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
- Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
- PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang menyalahkan gunakan indentitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP merupakan kartu yang menjadi dokumen penting untuk mengurus berbagai keperluan sehari-hari. Menariknya, KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Namun demikian, Anda perlu berhati-hati jika KTP tersebut hilang dan disalahgunakan dengan hal negatif. Misalnya digunakan untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal. Ini perlu diwaspadai sebab Anda yang akan menanggung pinjaman tersebut meski tidak melakukan peminjaman.
Apabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE dan akan dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Lantas bagaimana cara mengetahui KTP telah disalahgunakan untuk pinjol?
Berikut penjelasannya:
Adapun cara mengetahui KTP Anda telah digunakan orang lain untuk registrasi pinjol adalah dengan mengunjungi laman resmi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama buka laman permohonan SLIK OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Lalu isilah formulis dan nomor antrean.
Upload dokumen, seperti KTP dan klik kolom captcha serta tekan 'Kirim'.
Tunggu konfirmasi email dari OJK yang berisikan bukti registrasi dan nomor antrean. OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Jika data telah terverifikasi dan dinyatakan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Kemudian scan kembali formulir yang telah ditandatangani, lalu dikirim ke nomor whatsapp yang tertera pada email, serta mengirimkan foto selfie dengan menunjukkan KTP.
Setelah proses tersebut dilakukan, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui whatsapp dan melakukan video call bila diperlukan.
Terakhir, jika lolos verifikasi OJK akan mengirim hasil iDeb SLIK melalui email pemohon.
Tak hanya itu, Anda pun bisa langsung melakukan pengaduan kepada kepolisian melalui laman https://patrolisiber.id, kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan mengunjungi aduankonten.id atau kontak whatsapp 08119224545.