Cara Praktis Cek Bansos Lewat HP, Ikuti Panduan Ini agar Tidak Salah
Simak cara mudah untuk memeriksa status bansos PKH bulan Desember 2024 melalui HP, termasuk syarat penerima dan jadwal pencairan secara lengkap.
Bulan Desember 2024 menjadi waktu yang sangat berarti bagi banyak keluarga di Indonesia, terutama bagi mereka yang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup dalam kondisi miskin dan rentan, melalui penyaluran bantuan dana yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi mengenai status penerimaan bantuan tersebut. Dengan menggunakan ponsel pintar, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat (KPM) serta mengetahui jumlah bantuan yang akan mereka terima.
Dengan cara ini, pemerintah berharap agar para penerima dapat lebih aktif dalam memanfaatkan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka. Di bawah ini terdapat penjelasan lengkap mengenai syarat untuk menjadi penerima, cara untuk mengecek bansos PKH, serta jadwal pencairan bantuan tersebut.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah langkah dari pemerintah untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang berada dalam garis kemiskinan. Bantuan yang diberikan bersifat tunai dan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup bagi keluarga-keluarga yang menerima manfaat. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu.
Pencairan bantuan untuk tahun ini akan berakhir pada Desember 2024. Oleh karena itu, sangat penting bagi para penerima manfaat untuk segera memeriksa status mereka agar proses pencairan dana dapat berlangsung dengan baik.
Syarat-Syarat Penerima PKH
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Selain itu, mereka harus berasal dari keluarga yang berstatus miskin atau rentan miskin.
Di samping itu, penerima bantuan tidak boleh termasuk dalam kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat yang kurang mampu.
Cara Mengecek Status Bansos PKH
Masyarakat kini dapat memeriksa status mereka secara daring menggunakan smartphone. Terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan, yaitu melalui situs web Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Untuk mengakses situs web, pengguna hanya perlu membuka laman cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data diri mereka.
Di sisi lain, untuk menggunakan aplikasi, pengguna harus mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store. Kedua metode ini memerlukan informasi seperti NIK, provinsi, dan alamat guna memverifikasi status penerimaan bantuan. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan data diri pengguna beserta jumlah bantuan yang diterima.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan browser di ponsel Anda.
- Kemudian, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Isi nama sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang tampil dan klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
- Tunggu hingga sistem pencarian menampilkan halaman status data Anda.
Besaran Dana Bantuan PKH
Setiap individu yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Sebagai contoh, ibu hamil dan anak-anak yang masih dalam usia dini akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta setiap tahunnya.
Di sisi lain, pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun, masing-masing.
Selain itu, penyandang disabilitas dan lansia juga akan menerima bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan melalui program ini, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan jeda waktu tiga bulan antara setiap tahap. Tahap pertama berlangsung pada bulan Januari, sedangkan tahap terakhir dilaksanakan pada bulan Desember. Bulan Desember ini merupakan kesempatan terakhir bagi penerima manfaat untuk menggunakan dana bantuan yang telah disediakan.
Pemerintah mengimbau agar penerima manfaat segera memeriksa status mereka melalui platform yang telah disediakan. Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan masyarakat tidak akan melewatkan proses pencairan bantuan ini. Bantuan tersebut sangat penting untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apa itu bansos PKH?
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagaimana cara mengecek penerima bansos PKH?
Penerima bantuan sosial dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Mereka bisa mengakses informasi tersebut di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform mobile.
Berapa besaran dana bantuan PKH untuk pelajar SD?
Setiap tahap, siswa sekolah dasar mendapatkan dana sebesar Rp225 ribu, yang jika dihitung dalam setahun totalnya mencapai Rp900 ribu.