Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Suharmen menceritakan bahwa sebelumnya ada instansi yang meminta data pelamar CPNS yang diblokir di buka kembali.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Catat, Ini Sanksi Peserta Tes CPNS Curang atau Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
- Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
- Catat! Dua Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
- Pendaftaran Seleksi CPNS Tutup 2 Hari Lagi, Masih Ada Instansi Belum Ada Pelamar
- Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK Hingga 9 Oktober 2023, Banyak Lowongan Buat Dosen
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Suharmen menceritakan bahwa sebelumnya ada instansi yang meminta data pelamar CPNS yang diblokir di buka kembali. Tetapi Menteri PAN-RB menegaskan harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kami melapor ke Pak Menteri untuk meminta arahan dan sudah dituangkan dalam keputusan MenPAN-RB kalau mereka yang sudah diblokir selama 3 tahun," imbuh Suharmen.
merdeka.com
Tak hanya peserta yang melakukan kecurang diberikan sanksi, Suharmen bilang bagi peserta CPNS yang sudah diterima namun mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi selama 1 tahun tidak dapat mendaftarkan diri menjadi CPNS di tahun berikutnya.
"Kalau sudah diterima dan mengundurkan diri itu blokirnya datanya satu tahun, tapi kalau melakukan kecurangan itu 3 kali periode atau 3 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023 dengan jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Plt. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Pengarah Panselnas CASN 2023, Haryomo Dwi Putranto mengatakan tahapan pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN di 304 titik lokasi atau Tilok dalam negeri dan 62 Tilok luar negeri.
"Pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN akan memungkinkan masyarakat umum dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat mengerjakan ujian selama pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik BKN," ujar Haryomo dalam keterangannya, Kamis (9/11).