Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi karyawan BKN yang terbukti melakukan tindak kecurangan atau membantu peserta dalam pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CPNS) akan diberikan sanksi.
Dia menyebut sanksi yang diberikan yakni pelaku akan diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
"Jika petugas atau pegawai BKN melakukan itu mereka akan tidak atas permintaan sendiri," kata Suharmen saat ditemui, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Suharmen menerangkan bahwa keputusan itu sudah deal dan mereka harus menandatangin surat keputusan.
Nantinya pihak BKN akan menyiapkan fakta integritas dan salah satu bukti di dalamnya yakni bersedia menerima hukuman sesuai dengan peraturan disiplin yang ditetapkan.
"Tetap diberhentikan. Jadi tidak ada pilihan itu mereka tandatangani. Kita akan menyiapkan fakta integritas," jelas Suharmen.
Sebelumnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak kecurangan akan diberikan sanksi.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
"Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi," ujar Suharmen saat di temui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).