Lowongan CPNS 2023 untuk Fresh Graduate Sangat Sedikit, MenPAN-RB Minta Maaf
"InsyaAllah tahun 2024 saya sudah minta kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepada tim SDMA di KemenPAN-RB, kita akan buat kebijakan lebih besar lagi."
Anas mengakui bahwa pihaknya banyak menerima kritik dan usulan karena belum membuka formasi fresh graduate di pemerintah daerah.
Lowongan CPNS 2023 untuk Fresh Graduate Sangat Sedikit, MenPAN-RB Minta Maaf
Lowongan CPNS 2023 untuk Fresh Graduate Sangat Sedikit, MenPAN-RB Minta Maaf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas meminta maaf kepada fresh graduate atau lulusan sarjana baru karena tahun ini belum bisa membuka formasi atau lowongan lebih banyak.
"InsyaAllah tahun 2024 saya sudah minta kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepada tim SDMA di KemenPAN-RB, kita akan buat kebijakan lebih besar lagi untuk rekrutmen fresh graduate di tahun 2024" kata Anas dalam acara Pembukaan SKD CPNS 2023, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Anas menjelaskan, hal itu dikarenakan tahun ini lowongan diprioritaskan untuk 80 persen untuk honorer yang telah mengabdi. Ada yang mulai 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang telah 20 tahun mengabdi.
Anas pun mengakui, bahwa pihaknya banyak menerima kritik dan usulan karena belum membuka formasi fresh graduate di pemerintah daerah.
"Kemarin banyak sekali usulan/kritikan kepada kami," ucapnya.
Anas meyakinkan, untuk talenta-talenta digital dan formasi yang lain akan kembali dibuka tahun 2024.
"Sekarang sedang kita data dan perencanaan sedang akan kita validasi dan kita perbaiki," tambah Anas.
Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai pada hari ini 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Tercatat, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 725.589 pelamar.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menegaskan bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan tindak pelanggaran akan diberikan sanksi.
Suharmen menyebut sanksi yang akan diberikan adalah peserta tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS selama 3 tahun ke depan.
“Sesuai dengan keputusan Pak Menteri PANRB (Azwas Anas) mereka diblokir sampai dengan 3 tahun. Selama 3 tahun yang bersangkutan tidak bisa ikut seleksi,” ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).