Cipaganti cicil bayar ganti rugi nasabah koperasi 4-5 tahun
Rencana pembayaran tetap 100 persen tetapi dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 4-5 tahun.
Sidang putusan kasus yang menyeret Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditunda. Pertimbangannya, pihak Cipaganti menyatakan perdamaian sekaligus siap mengganti rugi dana nasabah koperasi.
"Mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda," ujar ketua majelis, Iim Nurochim di PN Pusat, Jakarta, Kamis (17/7).
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Kenapa mengucapkan perpisahan untuk pimpinan perusahaan itu penting? Tidak sekadar kata-kata formal, tetapi sebuah apresiasi yang mendalam atas segala kontribusi yang telah diberikan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan perpisahan untuk pimpinan perusahaan? Setiap akhir pertemuan, ada kata yang tersimpan di balik dada, menunggu untuk diungkapkan. Begitu pula saat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada seorang pemimpin yang telah menjadi bagian dari perjalanan karir kita.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
Kuasa hukum dua pemohon PKPU, Dimas A. Pamungkas mengaku perdamaian berarti menyatakan pihak Cipaganti bersedia melakukan pembayaran utang.
"Respons bagus, kaget dengan keadaan seperti ini. Mereka mengajukan perdamaian. Perdamaian itu disebutkan bahwa membayar sesuai dengan kemampuan Cipaganti," kata Dimas.
Meski tidak dibayar lunas sekaligus, namun harapan pemohon sudah tercapai, yakni pihak Cipaganti mau bertanggung jawab. Rencana pembayaran tetap 100 persen tetapi dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 4-5 tahun.
"Tetap rencana 100 persen dengan tahapan-tahapan sesuai kemampuan debitur mitra usaha dan tim restrukturisasi," katanya.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2014, sidang pemungutan suara dihadiri ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hasilnya menyetujui perdamaian.
Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.
Sekadar diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014.
Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.
Kasus Cipaganti muncul di permukaan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
(mdk/noe)