Ciri-Ciri Investasi Bodong yang Harus Dihindari Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal hingga September 2020.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dengan kemunculan investasi ilegal atau investasi bodong yang semakin marak saat pandemi. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 824 entitas investasi ilegal, 2.840 fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal hingga September 2020.
"Masyarakat saat ini mudah sekali tergiur dengan bujukan investasi modal kecil tanpa keringat tapi untung banyak. Yang namanya investasi, tidak mungkin jika tidak mengeluarkan uang. Jadi sebelum investasi, pastikan 2L yaitu legal dan logis," kata Tirta dalam webinar OJK, Kamis (5/11).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Dimana OJK menyelenggarakan acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) series #2? OJK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Like IT series #2 yang mengusung tema “UMKM Maju, Investasi Bertumbuh” di Aula Garuda Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Senin (28/8).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Agar terhindar dari investasi ilegal, Tirta membagikan ciri-ciri investasi bodong yang harus dihindari masyarakat.
1. Menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim resiko
Setiap investasi pasti memiliki risiko. Semakin tinggi jumlah yang diinvestasikan maka semakin tinggi pula risikonya.
"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," katanya
2. Legalitas tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perusahaan investasi harus mendaftarkan diri dan menunggu izin operasi terlebih dahulu dari berbagai pihak seperti OJK, setelahnya barulah perusahaan investasi bisa menjalankan bisnisnya.
"Kalau mau investasi, kita harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, anda perlu berhati-hati," ungkapnya
3. Memanfaatkan nama tokoh masyarakat
Untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya investasi bodong akan mencatut nama orang terkenal mulai dari selebriti hingga tokoh masyarakat.
"Banyak investasi bodong yang menggunakan tokoh agama atau artis buat promosi perusahaannya. Padahal belum tentu tokoh tersebut mengenal dan mempromosikan perusahaan investasi tersebut."
Selanjutnya
4. Informasi yang disajikan sangat terbatas
Pada umumnya, investasi yang bodong akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, investasi bodong hanya akan menjelaskan secara singkat pada investornya mengenai hasil investasinya nanti.
"Saat berinvestasi, anda harus menanyakan juga penjelasan mengenai model pengelolaan dananya dan ke mana aset akan dialokasikan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memberikan jawaban yang berputar-putar, tidak gamblang bahkan cenderung menghindari pertanyaan seperti itu," ungkapnya
Tirta mengingatkan agar masyarakat dapat segera melapor jika telah merasakan kerugian dari investasi bodong.
"Anda bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat WhatsApp di 081157157157, atau Email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Tanpa pengaduan masyarakat, kami akan sulit untuk mengetahui dan menghilangkan investasi bodong yang beredar dalam masyarakat," tutupnya.
Reporter Magang : Brigitta Belia
(mdk/idr)