CPNS Juga Dapat THR di 2021, Segini Besarannya
Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.
Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selain PNS, pemerintah juga bakal memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Calon PNS (CPNS). Kendati, besarannya hanya 80 persen saja.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," demikian dikutip dari pasal 7 poin a PP 63/2021, Jumat (30/4).
Selain itu, CPNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatan/pangkat golongannya.
Selain CPNS, Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR 100 persen. Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri jumlahnya 85 persen dari THR dan gaji ke-13 Menteri.
THR bagi ASN sendiri akan diberikan paling cepat H-10 sebelum Lebaran 2021 (pasal 11 ayat 1). Jika belum dibayarkan, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2021 (pasal 12 ayat 1).
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Disnakertrans Sebar Tim Bidik Perusahaan Cicil Bayar THR Pekerja
Berbeda dengan 2020, Presiden Hingga Menteri Dapat THR Tahun Ini
Fakta Wajib Dibaca Seputar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran Anggaran THR PNS