Curhat Miris Pengusaha Hotel & Restoran saat PPKM Darurat, Termasuk Ancaman PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah memetakan sejumlah sektor usaha yang terdampak parah kebijakan PPKM Darurat tersebut. Sehingga, berpeluang lebar akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara besar-besaran di dalamnya.
Pemerintah Jokowi menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Kegiatan masyarakat dibatasi, bahkan pekerja sektor non esensial harus bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen atau semua pekerja. Selain itu, pembukaan usaha makanan dan restoran juga dibatasi di mana hanya melayani pembelian take away atau dibungkus.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah memetakan sejumlah sektor usaha yang terdampak parah kebijakan PPKM Darurat tersebut. Sehingga, berpeluang lebar akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara besar-besaran di dalamnya.
-
Kapan Hotel Du Pavillon diresmikan? Peresmian hotel baru Du Pavillon itu diwarnai dengan pertunjukkan sebuah grup opera dari Italia dan dihadiri para pejabat tinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Bagaimana KM Kelud disulap menjadi hotel terapung? Sebanyak 2.100 kursi nantinya akan diubah menjadi tempat tidur serta ketambahan kamar tidur sebanyak 500 unit. Dengan jumlah yang banyak, nantinya cukup digunakan sebagai tempat tinggal selama PON berlangsung.
-
Bagaimana Hotel Du Pavillon menjadi tempat singgah para tamu penting? Pada awal berdirinya, hotel itu menjadi tempat singgah para tamu negara dan para pelancong Eropa yang singgah di Kota Semarang.
-
Kapan Siantar Hotel diresmikan? Mengutip dari beberapa sumber, Siantar Hotel dulunya diresmikan pada 1 Februari 1915.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa yang ditawarkan oleh Giri Tirta Kahuripan di Purwakarta? Giri Tirta Kahuripan adalah sebuah resort yang terkenal dengan kolam renang skypool-nya yang menawarkan pemandangan alam Purwakarta dari ketinggian. Resort ini juga menyediakan berbagai wahana permainan seperti water slide, futsal, flying fox, kendaraan ATV, agrowisata manggis, dan sepeda air.
"Tapi yang pasti terdampak PHK, adalah industri jasa, hotel, ritel, logistik transportasi, tekstil garmen sepatu, keramik, otomotif dan elektronik. Khususnya di karyawan kontrak," urainya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memproyeksikan sebanyak 84 ribu pekerja mal berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diperpanjang.
Jumlah tersebut setara 30 persen dari total pekerja atau karyawan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia yang mencapai 280 ribu orang, belum termasuk karyawan pihak penyewa atau tenant.
"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen. Jumlah karyawan Pusat Perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa / tenant)," ungkapnya kepada Merdeka.com, Selasa (6/7).
Tak hanya pekerja mal, pengusaha bidang restoran dan hotel juga menderita akibat penerapan PPKM Darurat ini. Berikut curhatan miris pengusaha hotel dan restoran menghadapi pembatasan kegiatan masyarakat:
Tetap Bayar Sewa Tempat
Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan kebijakan lanjutan setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 18 hari atau hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sebab sejumlah tempat usaha tetap ditarik pajak dan berbagai pembayaran yang harus dibayarkan selayaknya keadaan normal.
"Kita paham juga pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi mohon untuk beban biaya yang kita bayarkan ke pemerintah ini bisa dikurangi," ungkap Iwan di Jakarta, Senin (5/7).
Salah satunya, Iwan meminta agar kebijakan pembayaran listrik untuk hotel dan restoran diubah. Semula dibayarkan dengan tagihan minimal menjadi dibayarkan sesuai pemakaian. Alasannya, selama pandemi pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.
"Misalnya listrik, kami minta jangan harus bayar minimum pemanfaatan karena yang kita gunakan di bawah minimum itu," kata dia.
Begitu juga dengan pajak penggunaan tanah atau sewa tempat usaha bagi restoran. Sebab dengan adanya PPKM, sebagian restoran terpaksa tutup dan tidak mendapatkan pemasukan. Namun dalam kondisi tersebut pengusaha tetap diminta membayar sewa tempat.
"Di beberapa restoran ini sewa. Kita harus tutup tapi tetap bayar sewa, mohon ini bisa diringankan," kata dia.
"Termasuk penggunaan tanah, dan pajak-pajak seperti PPh dan PPN. PPN yang mau ditingkatkan tahun depan ini mohon dipikirkanlah," sambungnya.
Usaha Restoran dan Hotel Mati Suri
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, adanya kebijakan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor hotel dan restoran mati. Sebab dua sektor tersebut adalah usaha yang sangat membutuhkan mobilitas orang.
Sementara dalam PPKM Darurat, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan mulai dari Wrok From Home (WFH) atau kerja dari rumah, penutupan pusat perbelanjaan, hingga kegiatan fasilitas umum lainnya. Serta memberikan persyaratan untuk berpergian menggunakan transportasi umum.
"Contohnya restoran di mal, kalau di mal-nya saja tidak boleh buka restorannya juga tidak akan tumbuh juga. Karena orang datang itu karena ada kegiatan di dalam mal tersebut itu yang terjadi gitu," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/7).
Untuk sektor perhotelan pun demikian. Pembatasan ruang gerak masyarakat membuat sektor ini tidak bisa tumbuh. Karena banyak masyarakat berpikir ulang ketika melakukan perjalanan udara dan kereta harus melakukan PCR. Sementara harga untuk satu kali PCR bisa ratusan ribu.
"Itu kan cukup berat harganya cukup mahal. Bisa jadi lebih mahal dari harga tiket dan harga kamar hotel. Itu akan terbatas mungkin otomatis tamu-tamu yang akan masuk Hotel pun akan terbatas.
Ancaman PHK
Sektor usaha hotel dan restoran kembali terpuruk setelah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021. Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, kinerja bisnis hotel dan restoran di Jakarta bisa kembali turun menjadi 10-15 persen baik untuk hotel berbintang atau tidak.
"Dampaknya ini menjadi penurunan yang semula sudah mulai naik 20-40 persen, ini jadi turun lagi ke 10-15 persen," kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7).
Bagi restoran, usaha layanan pesan antar makanan atau penjualan secara online maupun lewat aplikasi tidak banyak membantu. Ini tidak terlepas dari bermunculannya penjual makanan online yang sedang menjamur di berbagai aplikasi.
"Bagi restoran, penjualan platform online atau layanan pesan antar makanan ini kurang efektif karena semua orang jadi jualan online. Restoran tidak bisa mengandalkan ini," ungkap Iwan.
Kondisi ini pun mengancam para pegawai di sektor-sektor ini. Pengusaha terpaksa kembali merumahkan karyawan karena usahanya terpaksa tutup. Bila ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pengusaha harus melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Dampaknya memang akan merumahkan karyawan karena pekerjaan berkurang dan juga bisa dengan berakhir dengan PHK, dan ini akan berdampak ke ekonomi secara keseluruhan," kata dia.
Kondisi Tahun 2021 Jauh Lebih Berat
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, perkembangan industri perhotelan dan restoran di tahun 2021 semakin berat dibanding tahun 2020.
"Bagaimana situasi 2021 apakah lebih baik dari 2020? Justru lebih berat Karena posisinya sudah lebih dari 1,5 tahun. Kita lihat di Kuartal pertama 2021 pun terjadi penurunan cukup drastis karena memang masuk ke low season," kata Maulana dalam Dialog Produktif Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai 3 momentum (season) besar dalam kegiatan wisata nusantara, yakni momentum Lebaran, natal dan tahun baru, serta libur sekolah. Namun, adanya pandemi covid-19, ketiga momentum tersebut terganggu.
Misalnya untuk Lebaran saja terjadi pelarangan mudik, sehingga yang tadinya kuartal II-2021 diharapkan sektor perhotelan dan restoran akan bangkit malah turun drastis lagi. Tapi kembali pulih setelah larangan mudik dicabut.
"Cuma 3, tapi momentum terbesar adalah lebaran. Nah 2021 itu yang diharapkan tadi kuartal 2, namun karena ada larangan mudik kuartal 2 nya turun drastis baru meningkat lagi setelah pelarangan mudik ini hilang," ujarnya.
Dia menambahkan, pada Desember 2020 dunia usaha perhotelan mengalami pertumbuhan sekitar 40-50 persen. Namun pertumbuhan tersebut belum menutup biaya operasional.
"Kita juga perhatikan terakhir di Kuartal 4-2020 khususnya di bulan Desember itu sampai 40 -50 persen. Namun masih diingat juga bahwa kita hotel itu tidak hanya bicara occupansy di sini, cuman itu kan ocupancy bicara 50 persen tapi nilai jual harga permalamnya itu justru drop 40 persen. Jadi 50 persen belum bisa menutup costnya mereka tiap bulan," jelasnya.
(mdk/idr)