Daftar Harga Jual Rokok Eceran, Berlaku 1 Januari 2022
Kenaikan 12 persen tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai resmi mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2022. Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kenaikan 12 persen tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai resmi mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2022. Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2021, dan resmi diundangkan pada 20 Desember 2021.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa saja produk turunan yang dihasilkan oleh perusahaan kelapa sawit PT Smart Tbk? Aktivitas utama perusahaan ini terdiri dari penanaman dan pemanenan pohon kelapa sawit, pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK), hingga memprosesnya menjadi produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan oleokimia, serta perdagangan produk berbasis kelapa sawit ke seluruh dunia.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana Lurik Sekar Asri melakukan inovasi agar industri lurik bisa tetap bertahan? Buat Inovasi Warna yang Beragam Salah satu kunci diterimanya lurik di masa sekarang adalah inovasi. Siti Rohmah (43) bersama Riyanto (46) juga mencoba beradaptasi, sehingga lahirlah warna lurik yang tak hanya coklat melainkan hingga biru, hijau, kuning sampai hitam.Tak berhenti di sana, keduanya juga menggabungkan warna lainnya seperti putih, abu-abu, kuning sampai tosca di dalam satu kain.
"Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis PMK dikutip Liputan6.com, Kamis (30/12).
Dalam pasal 5, Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau.
Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor.
Selanjutnya, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
harga rokok eceran
Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Sigaret Kretek Mesin
-Sigaret Kretek Mesin golongan I, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 1.905 HJE per bungkus Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA, tarif cukai sebesar 600 (naik 12,1 persen). HJE per batang Rp 1.140. Sementara HJE per bungkus: Rp 22.800.
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB, tarif cukainya 600 (naik 14,3 persen). HJE per batang Rp 1.140 dan HJE per bungkus Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 2.005 dan HJE per bungkus Rp 40.100.
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA, tarif cukai 440 (aik 3,5 persen). HJE per batang Rp 1.635 dan HJE per bungkus Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB, tarif cukai 345 (aik 4,5 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.
- Sigaret Kretek Tangan golongan II, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen).HJE per batang Rp 600 dan HJE per bungkus Rp 12.000.
- Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp 505 dan HJE per bungkus Rp 10.100.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com