Daftar Kebijakan Baru Pemerintah Hilangkan Syarat Perjalanan Hingga Karantina
Di tengah penurunan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan pelonggaran untuk masyarakat.
Pemerintah mencatat bahwa tren penularan covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang positif. Artinya, keadaan semakin baik dan sejumlah daerah kembali menerapkan PPKM Level 2.
Misalnya, daerah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kembali menyandang status PPKM Level 2. Sebelumnya, kedua daerah tersebut menjalani PPKM level 3 karena peningkatan persebaran kasus Covid-19.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Seiring perbaikan situasi pandemi covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten kota yang kembali masuk level 2 meningkat signifikan," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Di tengah penurunan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan pelonggaran untuk masyarakat. Berikut daftar kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah:
Perjalanan Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Antigen/PCR
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Kebijakan ini dalam rangka menuju transisi aktivitas normal. Hal ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait. "Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dam lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," jelas Luhut.
Menurut Luhut, mobilitas masyarakat saat ini meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dari data Google mobility yang diperhatikan pemerintah.
"Pergerakan mobilitas masyarakat cukup tinggi hal ini terlihat dari pergerakan data Google mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," pungkasnya.
Jemaah Umrah Karantina 1 Hari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengatakan mulai hari ini, Selasa (8/3) pemerintah menerapkan kebijakan karantina 1 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan jemaah umrah.
"Tadi arahan Pak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi 1 hari baik itu umrah ataupun PPLN," kata Airlangga di Jakarta, Senin (7/3).
Kebijakan tersebut akan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan BNPB. Namun bila ada PPLN atau jemaah umrah yang dinyatakan positif Covid-19 setiba di tanah air, maka akan dilakukan isolasi. Mengingat 47 persen jemaah umrah positif Covid-19.
"Kasus umrah itu yang pulangnya dari ada positif rata-rata 47 persen in dan out. Tentu apabila ditemukan positif maka langsung dilakukan isolasi," kata dia.
Masuk Batam dan BIntan Tanpa Karantina
Wisatawan yang hendak melakukan travel bubble di Batam dan Bintan kini tidak perlu melakukan karantina. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/).
"Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak Presiden Jokowi tanpa karantina," kata Menko Airlangga.
Padahal sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura.
Di mana Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap menjalani karantina walau negatif Covid-19. Durasi karantina dalam aturan ini yaitu 7 hari bagi yang baru vaksinasi dosis pertama dan 3 hari bagi yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster. Namun, kini aturan tersebut kembali diperbaharui. Wisatawan tak perlu melakukan karantina.
Masuk Bali Tanpa Karantina
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi menyetujui uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022.
Luhut melaporkan kesiapan Bali untuk menerapkan uji coba tanpa karantina. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
"Dalam ratas hari ini, Presiden sudah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022. Saya ulangi, sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," katanya dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3).
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengungkapkan meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster. Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," ujar Luhut.
(mdk/idr)