Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Seharusnya, revisi tersebut akan mengatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Seharusnya, revisi tersebut akan mengatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan sejumlah persolan yang menyebabkan lambatnya progres revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Seharusnya, revisi tersebut akan mengatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.
Persoalan pertama, kata Arifin, terkait pertimbangan baru pulihnya perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19. Pemerintah menilai masih membutuhkan waktu transisi sebelum memperketat pembelian BBM subsidi.
"Kita baru recovery dari Covid-19, ini kan biar napas dulu ini," ujarnya kepada awak media di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (19/4).
Persoalan kedua ialah berlangsung masa pemilihan umum daerah hingga presiden beberapa waktu lalu. Keberlangsungan pemilu tersebut membuat proses pembahasan revisi Perpres 191 tahun 2014 menjadi terhambat.
"Kan (kemarin) ada pemilu," tegas Arifin.
Dia menargetkan, proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang. Terlebih, saat ini harga minyak mentah dunia terancam kembali naik akibat konflik Iran dan Israel.
"Juni ini bisa kita bahas dulu lah, sebelumnya kan ada pembahasan, kalau perkembangan situasi makin tidak (terkendali)," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembatasan kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite. Nantinya, pembatasan ini akan didasarkan dari kapasitas mesin, yaitu 1.400cc ke atas.
Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan keputusan jenis-jenis pembatasan akan tertuang dalam beleid tersebut. Namun, ia belum memberikan bocoran kriterianya.
"Belum ditetapkan ya, tunggu saja terbitnya revisi Perpres 191/2014," katanya Minggu (4/9).
Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaUpacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya