Daftar Sanksi Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR, Salah Satunya Pembekuan Usaha
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Sanksi pelanggaran penyaluran THR telah diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Sanksi pelanggaran penyaluran THR telah diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.
"Akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Jakarta, Jumat (8/4).
-
Bagaimana tren siswa patungan untuk THR guru di bulan Ramadan tahun ini? Tren siswa patungan makanan ringan hingga sembako untuk jadi bingkisan THR guru juga muncul di Ramadan tahun ini. Aksi berbagi ini menuai pro kontra dari publik lantaran di satu sisi dinilai terlalu memberatkan siswa, di sisi lain mengajarkan peduli terhadap guru.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Kapan Rizky Langit Ramadhan lahir? Lahir pada 3 Oktober 2006, Rizky Langit Ramadhan kini telah berusia 17 tahun.
Haiyani mengatakan, pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Sementara, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Kemudian, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa iokasi.
Selanjutnya, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu.
"Kemudian, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang daratau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu," kata Haiyani.
Sementara itu, pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh.
Posko Pengaduan THR
Bagi pekerja atau buruh yang masih belum dibayarkan THR Keagamaannya tahun 2022 oleh perusahaan masing-masing, bisa melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
Adapun sanksi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut bunyi pasal 62 soal sanksi denda:
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Selanjutnya, Pasal 79 penjelasan soal sanksi administratif:
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenal sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)