Dalih Kemenkeu Soal Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Hampir Rp1 Miliar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp966 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp746 juta.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa saja jenis motor listrik yang dibuat di Indonesia? Berikut adalah daftar motor listrik asli buatan Indonesia 1. Elvindo Elvindo, atau dikenal sebagai Electric Vehicle Indonesia, berbasis di Cikupa, Tangerang, Banten. Varian produknya termasuk Rama, Shinta, dan Arjuna, yang masing-masing memiliki desain unik dan dapat mencapai kecepatan hingga 60 km/jam. 2. Selis Selis menawarkan berbagai jenis kendaraan listrik, termasuk motor listrik seperti Go-Plus, E-Max, Neo Scootic, New Balis, Bromo-Solar Energy, dan Agats. Motor listrik Selis dilengkapi dengan baterai berkualitas tinggi yang memungkinkan jarak tempuh hingga 50 km dengan satu baterai dan bisa dua kali lipat dengan dua baterai. 3. Viar Viar N1 adalah salah satu motor listrik yang menjadi pilihan menarik dengan desain retro dan lampu depan berbentuk kotak. Dilengkapi dengan baterai lithium-ion berkapasitas 60 V 23 Ah, motor ini dapat melaju hingga 55 km dengan kecepatan maksimum mencapai 60 km/jam. Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan. 4. Rakata Motor sport Rakata dapat mencapai kecepatan maksimal 85 km/jam berkat dinamo penggerak berkapasitas 2.000 watt dan mampu menaklukkan tanjakan hingga 30 derajat. 5. Gesits Gesits adalah motor listrik yang dikembangkan sejak tahun 2018 oleh PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA), hasil kerjasama antara PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi dan PT GESITS Technologies Indo. Dilengkapi dengan baterai 72 volt 20 Ah, motor ini mampu menempuh jarak hingga 100 kilometer dalam satu pengisian daya, dengan desain bodi yang tegas dan sporty.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp430 juta dan pengadaan motor listrik senilai Rp28 juta.
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, penganggaran kendaraan listrik sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.
"Pemerintah pusat dan pemda didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon dalam media briefing Ditjen Anggaran, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Lisbon menjelaskan satuan biaya kendaraan listrik yang terdapat dalam PMK 49/2023 sebenarnya nilai maksimal dari barang yang akan dibeli pemerintah. Besaran angka yang ditetapkan juga telah melewati survei harga yang dilakukan Kemenkeu.
"Sekali lagi, satuan biaya ini sebenarnya kita buat karena terdapat beberapa variasi mengenai harga dari kendaraan listrik ini walaupun sebenarnya spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya," kata dia.
"Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di inpres tadi dilaksanakan oleh KL dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," papar Lisbon.
Dia menegaskan satuan biaya ini bukan instrumen untuk mengadakan keputusan menggunakan kendaraan listrik. Kebijakan ini sebagai respon dari kebijakan pengadaan kendaraan listrik yang sudah ada kebijakannya sendiri.
"Sudah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi kalau memang keputusan mengadakan kendaraan baru itu berlaku untuk kendaraan listrik ini sehingga batasan biayanya kita buat di dalam PMK ini," kata dia.
Terkait tingginya anggaran kendaraan listrik lebih tinggi dari kendaraan konvensional, Lisbon menjelaskan karena perbedaan harga dua jenis kendaraan tersebut. Mengingat harga kendaraan listrik yang memang lebih mahal.
"Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, listrik lebih tinggi 10 persen. Tapi sebenarnya bukan kita ingin menambah tapi berdasarkan fakta bahwa harga kendaraan listrik rata2 di atas kendaraan konvensional," kata dia.
"Jadi yang pasti standar satuan biaya harus berdasarkan kondisi ril, percuma juga juga kita bikin satuan biayanya X, tapi barangnya enggak ada," sambungnya.
Kasubdit Standar Biaya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Amnu Fuady menegaskan, pihaknya hanya mengatur ketentuan terkait pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat maupun pegawai pemerintah. Namun tidak lantas membuat semua pejabat negara harus membeli unit baru.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu ada ketentuannya. Mentang-mentang di standar biaya ada kemudian semuanya diadakan berapa itu eselon 1 dan eselon 2, tidak bisa," tuturnya.
Caranya harus merujuk pada pengadaan barang/jasa sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sehingga masing-masing Kementerian memiliki inventaris kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya ringan atau berada.
"Jadi nih rusak, gak bisa, ada tata caranya lagi. Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau tidak ada ya enggak bisa meskipun di sini ada banyak. Kalau enggak ada duitnya enggak bisa," pungkasnya.
(mdk/azz)