Dampak pajak Arab, ongkos haji RI diusulkan naik Rp 900.670 jadi Rp 35.790.982
Menurut Lukman, adanya pemberlakuan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari BPIH tahun 2017.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1).
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kenapa jemaah haji dilarang berdebat sengit? Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
Menurut Lukman, adanya pemberlakuan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan frekuensi konsumsi.
Menteri mengatakan biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah.
"Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya dikutip Antara.
Menurut Lukman, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp 900.670 atau dari Rp 34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp 35.790.982 pada tahun 2018.
Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir mengusulkan Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji.
"Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017," kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Tri Murni mengusulkan, agar pemerintah melalui Kementerian Agama dapat menafikan tiga kebijakan baru Pemerintah Saudi Arabia sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat.
Menurut Tri Murni, Kementerian Agama hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji tapi dapat mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai tahun ini menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.
Pengenaan pajak 5 persen akan dikenakan pada sejumlah produk dan jasa. Seperti, makanan, alat elektronik, BBM, telepon genggam, air minum, tagihan listrik, dan pemesanan hotel.
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah mengatakan hal tersebut bisa berdampak pada naiknya biaya perjalanan haji dan umrah dari negara lain termasuk dari Indonesia.
"Siap-siap naik mulai 1 Januari sama dengan Arab. Kita kan mau tidak mau menaikkan, masyarakat juga harus paham bagaimanapun juga ini kan termasuk kebijakan dari pemerintah sana dan kita dikenakan itu," kata Budi saat dihubungi Merdeka.com.
Baca juga:
Jemaah haji asal Jawa Barat bisa berangkat lewat Bandara Kertajati
5 Fakta di balik kenaikan ongkos haji dan umrah akibat pajak Arab Saudi
Ada pajak dan kenaikan BBM di Arab Saudi, ongkos umrah akan naik hingga Rp 3,6 juta
Soal kenaikan ongkos haji dan umrah karena pajak Arab Saudi, ini kata Menag Lukman
Kemenag mulai kaji kenaikan ongkos haji RI imbas Saudi berlakukan PPN 5 persen