Dana Haji Bisa Dikembalikan, Begini Caranya
Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangan pemerintah karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di seluruh negara termasuk Arab Saudi.
Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangan pemerintah karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di seluruh negara termasuk Arab Saudi.
Keputusan tersebut kemudian menjadi topik pembahasan hangat hari ini, Jumat (4/6). Masyarakat memperdebatkan penggunaan dana haji, dan juga mengenai pengembalian dana kepada calon jamaah haji.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa yang dimaksud dengan gelar Haji dan Hajah di Indonesia? Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan penyebutan gelar Haji atau Hajah. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi memberi gelar 'Haji' atau 'Hajah' di depan nama orang usai menunaikan ibadah Haji.
-
Kapan Nakata berangkat haji? Nakata Firdaus usianya masih 18 tahun. Ia merupakan jemaah haji termuda asal Solo.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
Lalu, apakah dana haji bisa ditarik kembali?
Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, dana haji bisa dikembalikan. Baik untuk pelunasan maupun pengambilan secara penuh. "Dana haji bisa dikembalikan mau pelunasan saja atau full silakan," ujar Syam kepada merdeka.com, Jakarta.
Syam melanjutkan, meski dapat diambil kembali, akan ada konsekuensi biaya pembatalan bila dibatalkan secara keseluruhan. Besaran biaya pembatalan tersebut diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Namun di PIHK ada konsekuensi biaya pembatalan jika batal seluruhnya," kata Syam.
Diapun melanjutkan, PIHK yang dimaksud dalam hal ini adalah travel penyelenggara keberangkatan haji dan umroh. Sementara itu, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi.
"Jika haji reguler bisa langsung menghubungi kantor Kementerian Agama setempat," paparnya.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah untuk pembatalan yaitu, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dengan surat pernyataan pengambilan dana kembali.
Kemudian, calon jemaah juga diharuskan membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau rupiah. "Diharuskan juga membawa bukti setoran haji dan identitas pendukungnya seperti yang sudah dijelaskan," kata Syam.
Nantinya, kelengkapan surat-surat dan pernyataan akan dikirim ke Kementerian Agama untuk dibuat surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
Baca juga:
BPKH: Seluruh Dana Jemaah Haji Dikelola Aman dan Ditempatkan di Bank Syariah
Menag: Jemaah Batal Berangkat Haji Bisa Tarik Uang Pelunasan
Berkat Investasi, Dana Kelolaan Haji Selama Pandemi Tumbuh 15 Persen Capai Rp 144 T
BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak Dana Kelolaan Haji
Integrasi Data dan Pengelolaan Dana Haji, Pemerintah Luncurkan Sistem Aplikasi Ikhsan
BPKH Sebut Saldo Dana Haji 2020 Meningkat 15 Persen Sebesar Rp143,1 Triliun