Dana ketahanan energi, ESDM tegaskan bukan kebijakan dadakan
"Ini program lama, yang bolak-balik diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan."
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan dana ketahanan energi bukan kebijakan dadakan. Pemerintah sudah lama berpikir memungut dana dari setiap penjualan bahan bakar fosil untuk pengembangan energi alternatif.
"Ini program lama, yang bolak-balik diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," katanya di Bojonegoro, seperti diberitakan Antara, Minggu (27/12).
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Atas dasar itu, pemerintah berencana memanfaatkan momentum penurunan harga BBM untuk memungut dana ketahanan energi. Beberapa hari lalu diputuskan harga premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dan solar Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter mulai 5 Januari 2016.
Harga baru tersebut sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter untuk premium dan solar RP 300 per liter.
Kendati demikian, menurut Sudirman, pemerintah masih menyusun dasar hukum untuk melaksanakan pungutan.
"Penerapan dana ketahanan energi masih menunggu ketentuan hukum," katanya. "Karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang dipertimbangkan berupa peraturan pemerintah."
Diperkirakan, pemerintah bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun per tahun.
Baca juga:
Apa dasar hukum pemerintah pungut dana dari penjualan BBM?
Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar
Kritik pedas untuk pemerintah tarik dana dari rakyat lewat harga BBM
Premium turun, tapi rakyat beri 'subsidi' ke pemerintah
Sudirman Said: Pro & kontra soal dana pungutan BBM bisa dimengerti