Dari 2,3 Juta UMKM, Baru 201.000 yang Manfaatkan Pembebasan Pajak Penghasilan
Merujuk pada kondisi ini, dia pun mempertanyakan mengapa uluran tangan yang diberikan pemerintah tersebut belum disambut baik oleh pelaku UMKM.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat bahwa jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat ini masih terbilang minim.
Menurut perhitungannya, dari total 2,3 juta UMKM wajib pajak, baru sekitar 201 ribu yang telah mengajukan pemanfaatan insentif tersebut.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
"Jadi kalau ibarat kata gini, di tempat kami ini 2,3 juta adalah UMKM yang memiliki NPWP. Sekarang yang baru daftar untuk dapat insentif tadi 201 ribu sebetulnya. Ini kan berarti masih kurang dari 10 persen sebetulnya," tutur Suryo dalam sesi webinar, Senin (13/7).
Merujuk pada kondisi ini, dia pun mempertanyakan mengapa uluran tangan yang diberikan pemerintah tersebut belum disambut baik oleh pelaku UMKM.
"Ini yang jadi pertanyaan bagi kami pun sama sebetulnya. Apakah memang sulit untuk melakukan pendaftaran, atau ada masalah lain? Kok UMKM banyak yang tidak memanfaatkan," ujarnya heran.
"Kalau boleh kami sampaikan, cara daftarnya pun tidak susah. Dilakukan online, dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan dengan online," dia menambahkan.
Kirim Email
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebutnya telah bertindak dengan mengirimkan email ajakan kepada 2 juta UMKM wajib pajak. Sayangnya, ada 10 persen pesan digital yang gagal terkirim.
"Mari kita bahasakan, ada insentif yang bisa digunakan oleh UMKM supaya dia tidak perlu membayar pajak penghasilan di setengah tahun, plus mungkin 3 bulan berikutnya," imbuh Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)