Dari Desa Ngijo Karanganyar, Bisa Buka Lapangan Kerja dan Ciptakan Investasi USD 10 Juta
Insentif fiskal tujuannya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja
Insentif fiskal tujuannya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja
- Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
- Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
- Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
- Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Dari Desa Ngijo Karanganyar, Bisa Buka Lapangan Kerja dan Ciptakan Investasi USD 10 Juta
Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) pertama di tahun 2024.
Izin diberikan kepada PT Inspire Way Indonesia, Kamis (11/1).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas kawasan berikat kepada industri berorientasi ekspor tujuannya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.
Di sisi lain, bertujuan untuk peningkatan ekonomi nasional melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing.
Rofiq menambahkan, fasilitas ini diyakini mampu meningkatkan daya saing produk serta memberikan dampak ekonomi dalam menggerakkan ekonomi sektor riil.
“PT Inspire Way Indonesia berlokasi di Desa Ngijo, Kabupaten Karanganyar merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok,” ujar Rofiq.
“Dengan diperolehnya izin kawasan berikat, perusahaan ini diperkirakan mampu menyerap 1.200 tenaga kerja dan kapasitas produksi capai 2.400.000 pcs/tahun,” tambah Rofiq.
Selain itu, nilai investasi PT Inspire Way Indonesia yang semula USD 2 juta diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi USD 10 juta di tahun 2028.
“Saya harap PT Inspire Way Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal, sehingga tujuan pemberian fasilitas dalam menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai,” pungkas Rofiq.