Darmin minta Kemenkeu cabut pengenaan pajak impor pangan ternak
Pengenaan PPN sebesar 10 persen bakal berdampak kenaikan harga daging sapi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Kementerian Keuangan untuk menangguhkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk impor bahan pangan dari ternak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015.
Darmin menilai pengenaan PPN sebesar 10 persen bakal berdampak signifikan. Salah satunya, kenaikan harga daging sapi yang tinggi usai diberlakukan PPN 10 persen tersebut.
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja jenis cecak yang diekspor? Selain cecak, ada jenis kadal lain yang juga digunakan untuk obat tradisional. Beberapa jenis di antaranya dibatasi penangkapannya oleh pemerintah Indonesia.
"Jadi, dari semua itu kemudian ya kita minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).
Darmin menegaskan, pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan separuh hati. Artinya, penerapan PPN harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
"Jadi, kita tadi sudah bicarakan bahwa PPN itu Anda tahu tidak bisa setengah-setengah, sepotong-sepotong," kata dia.
Darmin meminta Kementerian Keuangan mencabut PMK tersebut sambil menunggu adanya revisi aturan yang baru. "Silakan kalau mereka mau mengkaji ulang. Itu dipersilahkan untuk kemudian, tapi saat ini posisi kita cabut saja dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam Pasal 1 PMK ini disebutkan, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.
Pasal 2 ayat 2 menambahkan, bahwa pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement), dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Kemudian Pasal 7 menyatakan, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Pengusaha ritel keberatan impor sapi kena pajak
Usai rakor dengan Menko Darmin, Kemenkeu cabut PPN sapi bakalan
BUMN targetkan setoran pajak 26 perusahaan capai Rp 12,4 T
Pajak tertinggi di dunia, warga Denmark tetap bahagia