Data DJP: Hampir 53 Juta NIK KTP Terintegrasi ke NPWP
Adapun penerapan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Sementara sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 52,9 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 15 November 2022
"Sampai 15 November sudah ada 52,9 juta pemilik NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita presentasekan sudah lebih dari 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, saat ditemui di kanwil DJP Batam, Selasa (29/11).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun penerapan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Sementara sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai 31 Desember 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Lebih lanjut, tentu DJP akan terus melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NPWP Diganti NIK Bakal Permudah Pengurusan Pajak
Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili, Perhatikan Syarat dan Langkahnya
Data Terbaru: 50 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Kabar Terbaru soal Penerapan NIK jadi NPWP
Kemenkeu Jamin Data Masyarakat Tak Bocor saat Integrasi NIK dengan NPWP
Kemenkeu Bocorkan Kesulitan Integrasi NIK dengan NPWP