Data OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp655 Triliun ke 6,27 Juta Debitur
Wimboh mengungkapkan, dari jumlah itu, outstanding untuk UMKM mencapai Rp298,8 triliun kepada 5,17 juta debitur dan non-UMKM kepada 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp356,98 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi nilai outstanding restrukturisasi kredit yang ditangani 102 bank di Tanah Air hingga 15 Juni 2020 mencapai Rp655,84 triliun kepada 6,27 juta debitur yang terdampak pandemi corona.
"Dari likuiditas, dapat kami sampaikan secara umum, secara market likuiditas masih cukup,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (22/6).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
Wimboh mengungkapkan, dari jumlah itu, outstanding untuk UMKM mencapai Rp298,8 triliun kepada 5,17 juta debitur dan non-UMKM kepada 1,1 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp356,98 triliun.
Adapun total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan hingga 16 Juni 2020 yang dihimpun dari 183 perusahaan, nilai outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp121,92 triliun kepada 3,4 juta nasabah.
Dia menambahkan ada 507 ribu kontrak untuk mendapatkan restrukturisasi dari nasabah yang masih dalam proses persetujuan.
Diajukan Debitur Terdampak
Restrukturisasi kredit harus diajukan oleh debitur terdampak Covid-19 karena kebijakan ini bukan bersifat otomatis dengan jangka waktu perbaikan kredit paling lama hingga satu tahun.
Untuk teknis eksekusi perbaikan atau restrukturisasi kredit diserahkan kepada lembaga jasa keuangan baik bank maupun nonbank dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, Bank Indonesia yang beberapa waktu lalu mengeluarkan relaksasi termasuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) termasuk pembelian surat berharga, telah memberikan ruang untuk likuiditas bagi perbankan dan sektor keuangan.
"BI juga sudah menurunkan suku bunga sehingga ini amunisi lebih," katanya.
(mdk/idr)