Data Terbaru: Utang Pemerintah Sentuh Rp7.733 Triliun per Desember 2022
Rasio utang pemerintah pada Desember mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi utang pada November 2022. Namun jika dibandingkan dengan Desember 2021 mengalami penurunan dari 40,47 persen (yoy) terhadap PDB.
Kementerian Keuangan mencatat total utang Indonesia sampai Desember 2022 sebesar Rp7.733,99 triliun. Dengan jumlah tersebut, rasio utang pemerintah mencapai 39,57 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Sampai dengan akhir Desember 2022, posisi utang pemerintah berada di angka Rp7.733,99 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 39,57 persen," dikutip dari Buku APBN KiTa Edisi Januari 2023, Jakarta, Kamis (19/1).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
Rasio utang pemerintah pada Desember mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi utang pada November 2022. Namun jika dibandingkan dengan Desember 2021 mengalami penurunan dari 40,47 persen (yoy) terhadap PDB.
Fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan SBN, penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar. Meskipun demikian peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar serta terkendali," tulis laporan yang sama.
Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 88,53 persen atau Rp6.846,89 triliun dari seluruh komposisi utang akhir Desember 2022. Terdiri dari SBN Domestik sebesar R5.452,36 triliun dan dalam bentuk valuta asing sebesar Rp1.394,53 triliun.
Sementara itu sisanya yakni 11,47 persen atau Rp887,10 triliun dalam bentuk pinjaman. Terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp867,43 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp19,67 triliun.
Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (Rupiah), yaitu 70,75 persen. Strategi menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.
Sehingga strategi ini membuat porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga."Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri," katanya.
Sementara itu, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh Perbankan dan diikuti Bank Indonesia. Sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57 persen.
Di akhir 2021 kepemilikan SBN oleh investor asing tercatat 19,05 persen. Kemudian menurun rasionya menurun menjadi hanya 14,36 persen per akhir Desember 2022.
Pemerintah menilai hal ini menunjukkan konsistensi negara dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.
Meski demikian, pemerintah akan terus mewaspadai berbagai risiko yang berpotensi meningkatkan cost of borrowing seperti pengetatan likuiditas global dan dinamika kebijakan moneter negara maju. "Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang," katanya.
Pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN, yang direncanakan bersama DPR, disetujui dan dimonitor oleh DPR, serta diperiksa dan diaudit oleh BPK.
(mdk/idr)